DISPENDA Menggelar Ketertiban Reklame Berjalan

Umum

Kamis (19/03) Semangat menggali potensi pajak di Kota Malang terus dilakukan oleh Dinas Pendapatan (Dispenda). Kali ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang fokus menggali pendapatan daerah dari sektor pajak daerah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Malang Kota, menggelar acara ketertiban reklame berjalan khususnya mobil box ataupun truck.

Dispenda terus melakukan sosialisasi dan menghimbau pihak pengusaha yang sudah membayar pajak reklame mobil supaya menyertakan bukti pembayaran dimobil bersangkutan.”Sehingga kalau ada pemeriksaan tinggal menunjukkan bukti saja”.
Kepala Dispenda Kota Malang Ir.H.Ade Herawanto mengatakan, hal yang dilakukan ini merupakan bagian dari kegiatan ekstensifikasi.”Banyak sektor pajak yang belum tergarap secara serius,apabila dioptimalkan maka dijamin bisa meningkatkan perolehan pendapatan daerah,”kata Kepala Dispenda Kota Malang. Karena kegiatan dihari pertama terbilang cukup efektif,maka akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan,imbuhnya.
Dispenda telah menyiapkantanda khusus untuk WP reklamemobil yang telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Demikian pula sebaliknya, terhadap WP yang nakal pihaknya tidak akan segan menempeli peringatan dimobil tersebut.

Ketentuan reklame mobil ini sudah diatur dalam Pasal 31 Ayat 2 Huruf e, Perda No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Ditegaskan bahwa reklame berjalan pada mobil semacam ini adalah objek pajak reklame.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.