Study Banding Pemerintahan Kabupaten Karawang Di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang

Umum

Ruang pertemuan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang berbeda dari biasanya, dimana kali ini kedatangan tamu dari luar daerah Kota Malang yaitu dari Kabupaten Karawang Jawa Barat. Rabu (16/9) kemarin, ada kegiatan study banding yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Karawang di Perkantoran Terpadu Gedung B Dispenda. Study banding ini membahas terkait peraturan dan pembahasan seputar pajak daerah yang ada di Malang.
“Di Kabupaten Karawang, belum adanya peraturan tentang perpajakan kos-kosan dan masih belum optimalnya pendapatan pajak dari sektor restoran ataupun rumah makan,” ujar Sekda Kabupaten Karawang H.Teddy Rusfendi. “Perkembangan dan perpecahan zona perkotaan sekaligus belum meratanya para Wajib Pajak (WP) yang membayarkan pajaknya juga salah satu menjadi belum optimalnya pendapatan dari sektor pajak daerah di Kabupaten Karawang,” imbuhnya.

Study Banding : Sekda Kabupaten Karawang Menjelaskan Perpedaan Masalah Perpajakan Dan Menjelaskan Pajak Daerah Karawang.
Study Banding : Sekda Kabupaten Karawang,H. Teddy Rusfendi  menjelaskan perpedaan masalah perpajakan dan menjelaskan pajak didaerah Karawang.

Kesempatan study banding yang dilakukan oleh Kabupaten Karawang ini ingin mengetahui dari sektor pajak apa sajakah yang ada di daerah Kota Malang. Di daerah Kota Malang terdapat beberapa pajak antara lain : Pajak PBB, BPHTB, Hotel, Restoran, Hiburan, PJU, Reklame, Parkir, dan Pajak Air Tanah. Dalam kesempatan ini juga dihadari oleh Kadispenda Ir.H.Ade Herawanto,MT yang menjelaskan langsung bahwa petugas Dispenda juga bisa mendatangi dan mengawasi para WP yang membandel dalam membayarkan pajaknya. “Dispenda juga bekerja sama dengan kejaksaan (Kejari) untuk menjadi bagian hukum saat adanya operasi gabungan (osgab) yang diadakan,para jaksa ini membantu Dispenda dalam masalah rana pidana,” tambahnya.

Pemaparan Dispenda : Kadispenda Ir.H.Ade Herawanto,MT menjelaskan bawah di Kota Malang sudah menggunakan sistem Online dalam pembayaran pajak.
Pemaparan Dispenda : Kadispenda Ir.H.Ade Herawanto,MT menjelaskan bawah di Kota Malang sudah menggunakan sistem Online dalam pembayaran pajak.

Kepala Bidang P3 Tri Oky Rudianto juga menambahkan “Diperda sebelumnya tidak adanya peraturan dengan membayar pajak menggunakan sistem online,akan tetapi dengan adanya revisi dan perubahan Perda maka bisa dengan mudah mengaplikasikan sistem pembayaran pajak dengan menggunakan aplikasi E-Tax,”ujarnya. Dasar hukum, maksud dan tujuan adanya E-Tax yaitu untuk menguji kejujuran para Wajib Pajak (WP) dalam membayarkan pajaknya serta lebih efektif dalam penagihan pajak. “Saat menggunakan E-Tax bahwa kerahasiaan semua WP tetaplah aman dan tidak akan terganggu saat menggunakan aplikasi ini (E-Tax),” imbuhnya Kabid P3 Tri Oky Rudianto.

Study banding ini juga langsung terjun ke WP yang usahanya sudah menggunakan aplikasi E-Tax. Beberapa hasil kunjungan yang dilakukan disalah satu rumah makan yang ada di Kota Malang WP ini menjelaskan bahwa setelah menggunakan aplikasi E-Tax saat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak ke Dispenda lebih mudah karena sudah berintegrasi dengan sistem online. Tidak ketinggalan juga tempat hiburan didatangi oleh Pemerintahan Kabupaten Karawan untuk dijadikan bahan informasi tentang pajak online (E-Tax) yang dijalankan.

Terjun Langsung Di Objek Wajib Pajak : Tim dari Pemerintahan Kabupaten Karawang langsung menanyakan terkait aplikasi E-Tax yang sudah digunakan disalah satu tempat hiburan.
Terjun Langsung Di Objek Wajib Pajak : Tim dari Pemerintahan Kabupaten Karawang langsung menanyakan terkait aplikasi E-Tax yang sudah digunakan disalah satu tempat hiburan.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.