Kegiatan Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak Daerah, Dispenda Undang SKPD

Umum

Memaksimalkan capaian target pajak daerah Tahun 2015, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang mengadakan Kegiatan Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak Daerah di Hotel Savana dengan mengundang bendahara dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dibawah instansi Pemerintah Kota Malang.

Kegiatan Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak Daerah : Dispenda Kota Malang mengundang bendahara seluruh SKPD untuk sosialisasi perubahan Perda Pajak  Daerah.
Kegiatan Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak Daerah : Dispenda Kota Malang mengundang bendahara seluruh SKPD untuk sosialisasi perubahan Perda Pajak Daerah.

Kegiatan ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Malang No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Asisten II Administrasi Umum Yudhi K.Ismawardi,SH.M.Hum, Kejaksaan Negeri Malang dan Polresta Malang.

Materi awal disampaikan oleh perwakilan dari Polresta Malang yang menjelaskan tentang Keterkaitan Pajak dan Hukum. Kota Malang sudah menerbitkan perda berkaitan dengan pajak. ‘Siapa saja yang mengaku anggota/warga Malang harus ikut mendukung pajak,karena pajak merupakan bentuk kontribusi yang diberikan oleh Wajib Pajak baik itu pribadi/badan untuk kepentingan kesejahteraan Kota Malang. Untuk suksesnya pendapatan dan terlaksananya hukum yang dibuat oleh pemerintah kota bersama DPR maka ada kewajiban WP untuk membuat laporan setiap bulannya” tuturnya saat penyampaian materi.

Materi kedua disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Malang yang menjelaskan tentang Pajak Sebagai Ujung Tombak Pembangunan. Dalam penyampaiannya “Kejaksaan selaku eksekutor setelah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian yang kemudian diserahkan kejaksaan” katanya disela-sela penyampaiannya materi.

Penyampaian Kadipenda : Ir.H.Ade Herawanto,MT menyampaian materi Didepan SKPD Kota Malang terkait kewajiban Wajib Pajak.
Penyampaian Kadispenda : Ir.H.Ade Herawanto,MT menyampaian materi Didepan SKPD Kota Malang terkait kewajiban Wajib Pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Malang, Ir.H.Ade Herawanto,MT menjelaskan “SKPD merupakan perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran yang bersumber dari APBD harus melaporkan secara jelas dan transparan berkaitan dengan pajaknya”. Ade mencontohkan bagaimana SKPD harus melaporkan kegiatannya yang berkaitan dengan penggunaan APBD dan pajaknya. “Misal instansi pemerintah mengadakan acara di hotel dan menggunakan jasa katering, maka harus dilaporkan pajak hotel dan kateringnya masing-masing 10 persen,” imbunya saat penyampaian mewakili Dispenda.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.