Sosialisasi Pajak PBB Dan Pajak Kos Melalui Kegiatan Kesadaran Wajib Pajak Daerah

Umum

Setelah menggundang seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kota Malang dalam sosialisasi revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang pajak daerah menjadi Perda nomor 2 Tahun 2015,Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)Kota Malang kali ini mengundang RT-RW se-Kota Malang untuk sosialisasi terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Kos.

Sosialisasi : Kepala Dispenda Ir.H.Ade Herawanto MT,KBO Polresta Malang Kota Ipda Nurwasis,Kasi Datun Kejari Malang Putu Eka bersama pembicara kegiatan peningkatan kesadaran wajib pajak.
Sosialisasi : Kepala Dispenda Ir.H.Ade Herawanto MT,KBO Polresta Malang Kota Ipda Nurwasis,Kasi Datun Kejari Malang Putu Eka bersama pembicara kegiatan peningkatan kesadaran wajib pajak.

Kepala Dispenda Kota Malang Ir.H.Ade Herawanto MT mengatakan, pada revisi Perda nomor 11 Tahun 2011 yang berubah menjadi Perda nomor 4 Tahun 2015 tentang PBB terdapat sanksi pidana bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak taat dalam pembayaran pajak daerah.

“Sebelumnya hanya sanksi denda, setelah ada Perda ini sanksi pidana juga dilakukan bagi WP yang tidak taat,” kata Kadispenda dalam sosiaslisasi yang disampaikan. “Dalam jajaran Dispenda Kota Malang juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Wajib Pajak yang selama ini sudah membantu dalam kegiatan Dispenda,Dispenda belum bisa memberikan kontribusi real atas pajak karena semua pendapatan pajak diserahkan ke Kas Daerah/kas Negara dan dipergunakan kembali untuk masyarakat Kota Malang dalm pembangunan fisik ataupun non fisik” tambahan Kadispenda.

Selain itu juga dalam acara ini dihadiri oleh KBO Polresta Malang Kota Ipda Nurwasis dan  Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Putu Eka.

Kedua perwakilan dari lembaga hukum itu datang sebagai narasumber yang membahas tentang kewajiban masyarakat untuk ikut dalam berperan aktif dalam membayar pajak daerah.

Kasi Datun Kejari Malang Putu Eka mengatakan, Kejari Malang telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dispenda terkait penertiban WP. “Pajak itu merupakan tulang punggung atau sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Output dari pajak itu nanti juga kembali kemasyarakat melalui infrastuktur yang ada”, katanya disela penyampaian materi. Dengan adanya MoU ini dari kejaksaan diberikan kewenangan/surat kuasa khusus dari Kadispenda ke Kepala Kejaksaan Negeri Malang untuk menindak lanjuti bagi WP yang membandel contohnya WP kos-kosan ataupun yang menunggak pembayaran PBB.

Terkait pajak kos ini juga menjelaskan tentang seseorang yang menjadi WP kos-kosan jika memiliki jumlah kamar diatas 10 kamar kos,jadi yang belum mencapai kurang dari 10 kamar kos maka belum menjadi WP.

Penyampain materi dari Polresta Malang yang diwakili oleh Ipda Nurwais menjelaskan bahwa keterkaitan antara kepolisian dan pajak adalah sebagai korwas ppns. “Dalam hal ini pajak sudah diatur didalam Perda maka penegak Perda adalah Satpol PP, penyidik Polri selau korwas memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan bahkan pendampingan saat penyidikan” imbuhnya Ipda Nurwasis.

DSC_0558

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.