Malang Sambut Tax Amnesty Dengan Sunset Policy

Umum

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, program Tax Amnesty berdasar Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, merupakan hal yang patut diapresiasi semua warga, termasuk di Kota Malang.
Indonesia saat ini secara umum sedang mengalami kondisi kurang menggembirakan, seperti perlambatan pertumbuhan ekonomi, defisit neraca perdagangan hingga defisit anggaran, dimana semua faktor itu dapat berdampak pada berkurangnya kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mensejahterakan bangsanya.
Menghadapi fakta itu, Sutiaji menuturkan, Pemerintah Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan, untuk masa pajak sampai 2012 atau yang dikenal dengan Sunset Policy.
“Wajib pajak, utamanya Pajak Bumi dan Bangunan akan dihapuskan dendanya di bawah tahun 2012, sehingga mereka bisa tertib bayar pajak,” tukasnya. Program ini akan berlangsung selama Agustus sampai dengan Oktober 2016.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.