Pelayanan PBB Tinggal Sepekan, Segera Lakukan Pengurusan PBB

Berita

MALANG- Massa ‘tutup buku’ 2017 dengan target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 352,5 Miliar memang masih dua bulan lagi.

Namun, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kian tancap gas memantapkan persiapan jelang cetak massal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan tahun 2018.

Untuk proses percepatan sortir data, batas akhir permohonan perubahan PBB tahun 2017 terakhir dilayani sepekan lagi, tepatnya pada 31 Oktober mendatang.

Lewat dari batas waktu tersebut, maka berkas pemohon baru akan diproses pada awal tahun depan, dengan syarat sudah melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu tersisa sebaik mungkin.

“Selagi masih ada cukup waktu, maka segera mengurus sekarang. Karena jika melewati deadline, maka harus bersabar sampai tahun depan,” imbau Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Permohonan yang dimaksud meliputi pemrosesan mutasi nama, luas dan lain-lain (baik itu mutasi sebagian maupun mutasi penuh), pembetulan (identitas, alamat, luas tanah dan bangunan), maupun pemrosesan data baru.

Meski begitu, untuk permohonan permintaan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB masih akan dilayani seperti biasa pada jam kerja.

“Warning kami tujukan kepada para pengembang selaku pemilik PBB induk yang belum di split atau balik nama PBB kepada user perumahan mereka untuk segera mengurusnya,” tegas Ade.

Untuk informasi, sejauh ini dari target Rp 56,86 Miliar yang dibebankan untuk PBB Perkotaan tahun 2017, realisasi penerimaannya sudah mencapai hampir 100 persen.

Sementara itu, warga yang ingin mengurus administrasi terkait tak perlu jauh-jauh datang ke Kantor BP2D di Block Office Pemkot Malang. Kini pelayanan sudah bisa dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2D terdekat yang berada di kantor kecamatan wilayah masing-masing, mulai dari Klojen, Blimbing, Lowokwaru, Sukun hingga Kedungkandang.

Ade memaparkan, penambahan UPT di lima kecamatan menghadirkan berbagai keuntungan dalam upaya optimalisasi pelayanan prima dan pemungutan pajak daerah. Diantaranya kemudahan dalam menjangkau para WP, mendata objek pajak baru serta potensi memperpendek rentang kendali pelayanan pajak daerah.

“Jadi masyarakat jangan sungkan-sungkan datang ke UPT kami yang ada di kantor kecamatan wilayah masing-masing. Karena sebagian peran kantor pusat terkait perpajakan daerah sudah dijalankan di sana,” tandas pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh lintas komunitas ini.

Apalagi BP2D juga memaksimalkan keberadaan mobil operasional Tax Online yang rutin berkeliling wilayah Kota Malang, pusat perbelanjaan serta standby di tiap program blusukan.

Masyarakat yang ingin membayar beragam jenis pajak daerah pun cukup mendatangi petugas yang berjaga di mobil Tax Online tersebut untuk memenuhi kewajibannya, misalkan saja pembayaran PBB, Pajak Restoran, Pajak Hotel hingga Pajak Reklame dan lain-lain.

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.