MALANG- Kembali Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengingatkan, kepada Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment agar melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah paling lambat pada Jumat (8/6) mendatang.
Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.
“Perlu kami informasikan, bahwa pelayanan terakhir sebelum libur Lebaran adalah pada hari Jumat, 8 Juni nanti. Kami himbau para WP yang melakukan pelaporan omzet secara manual untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” imbau PLh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq S.Sos, M.TP.
Karena kalau melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Sedangkan WP yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10, seperti biasa. Apalagi saat ini sudah hadir aplikasi SAMPADE yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam.