Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Pendapatan Daerah Kota Malang disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari Renstra Tahun 2019-2023 dan Renja 2023 Badan Pendapatan Daerah Kota Malang.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Badan Pendapatan Daerah Kota Malang