Badan Pendapatan Daerah Kota Malang memiliki acuan guna mempermudah masyarakat Kota Malang dalam pengurusan pajak.
Standar pelayanan pajak daerah ditetapkan dan diatur dalam bentuk SK Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang.
> Surat Keputusan Standar Pelayanan
Informasi lebih lengkap tentang alur Standar Pelayanan diunduh dibawah ini :