Tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kota Malang diatur pada Peraturan Walikota Malang nomor 79 Tahun 2019 .
» Tugas Pokok
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah dan tugas pembantuan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
» Fungsi
Dalam melaksanakan tugas , Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pendapatan asli daerah;
- penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah;
- pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah;
- pengoordinasian penerimaan PAD;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah;
- pembinaan teknis pelaksanaan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang keuangan lingkup pengelolaan pendapatan Pajak Daerah;
- pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- pelaksanaan administrasi di bidang pendapatan asli daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendapatan asli daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota di bidang pengelolaan PAD.