Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kota Malang diatur pada Peraturan Walikota Malang nomor 79 Tahun 2019 .

» Tugas Pokok

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah dan tugas pembantuan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

» Fungsi

Dalam melaksanakan tugas , Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pendapatan asli daerah;
  2. penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan;
  3. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah;
  4. pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah;
  5. pengoordinasian penerimaan PAD;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah;
  7. pembinaan teknis pelaksanaan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang keuangan lingkup pengelolaan pendapatan Pajak Daerah;
  8. pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  9. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  10. pelaksanaan administrasi di bidang pendapatan asli daerah;
  11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendapatan asli daerah; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota di bidang pengelolaan PAD.