MALANG- Libur Lebaran kembali memberi sumbangsih nyata terhadap sektor perekonomian Kota Malang. Larisnya usaha rumah makan diimbangi tingkat okupansi hunian hotel yang melonjak tajam memberi berkah tersendiri bagi para pelaku usaha di Bhumi Arema.
Tak heran bila Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mencatat realisasi pajak signifikan dari dua sektor tersebut. Hingga pertengahan Juni ini, BP2D sudah membukukan Rp 21 Milyar dari Pajak Hotel dan sekitar Rp 34 Milyar dari Pajak Restoran. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun lalu, perolehan pajak dari sektor restoran di kisaran Rp 29 Milyar.
“Tahun ini sektor restoran dan hotel jauh lebih ramai. Sepertinya ini dampak setelah dibukanya Tol Mapan (Malang-Pandaan,Red). Imbasnya sangat bagus untuk usaha kuliner dan hunian serta sejumlah sektor bisnis lain di Kota Malang,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, Senin (17/6).
Menilik potensi tersebut, pihaknya bakal terus menggencarkan inovasi sekaligus langkah taktis demi upaya mencapai target.
“Bahkan sejak sebelum Lebaran sampai H+7 Lebaran, Tim Satgas Pajak Resto dan Hotel tetap bertugas melakukan upaya jemput bola. Jadi mereka belum libur,” tutur Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Pasalnya, meski potensi terus menunjukkan tren progresif namun tidak serta merta meningkatkan realisasi pajak daerah secara signifikan. Hingga memasuki pertengahan triwulan kedua tahun ini, BP2D baru membukukan sekitar Rp 179 Milyar dari Rp 501 Milyar target 2019.
“Memang agak jeblok. Masih jauh di bawah prosentase target yang semestinya,” tukas pria penghobby olahraga ekstrem ini.
Padahal, sejak sembilan jenis pajak daerah 2019 dilaunching medio Februari lalu, Ade beserta segenap tim BP2D sudah banyak melakukan inovasi demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Akhir triwulan kedua ini, kami akan lakukan monev dan anev untuk mengurai apa yang menjadi penyebab raihan pajak yang agak jeblok. Termasuk rekomendasi apa yang harus kami lakukan untuk mengejar target ini,” sambung Ade yang juga menjabat Plt Dirut PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang.
Dari pengamatannya, ada beberapa hal yang harus dievaluasi. Seperti banyaknya potensi pajak yang belum tecover. Meskipun dengan sistem online dan teknologi apapun untuk deteksi, pendataan serta ‘pemaksaan’ suatu objek pajak mau menjadi Wajib Pajak (WP) tetap harus dilakukan secara manual, persuasif dan tegas oleh petugas pajak di lapangan.
“Belum ada teknologi yang memungkinkan calon wajib pajak akan tercover menjadi WP baru. Inilah alasan mengapa kami membutuhkan kuantitas dan kualitas petugas pajak, utamanya mereka anak muda yang dapat berlari kencang dengan perseneling 4 dan 5,” harap Ade d’Kross yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh Aremania.
Selain itu, di BP2D sendiri juga banyak jabatan kosong pasca mutasi belum lama ini. Diantaranya jabatan Kabid dan Kasubid. Sehingga jabatan itu mau tak mau harus dirangkap atau bahkan dikerjakan sendiri oleh Ade.
Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini menambahkan, belum adanya WP bandel yang dipidanakan membuat belum ada efek jera yang masif bagi mereka yang berulah dan tidak jujur dalam melaporkan omzet serta memenuhi kewajiban pajaknya.
“Insya Allah, dalam beberapa bulan ke depan, pasti akan ada yang kami upayakan semaksimal mungkin untuk memidanakan mereka (para WP bandel) sebagai usaha memberikan efek jera atau shock therapy,” tandas pria yang juga Pembina tinju amatir Jatim periode 2018-2023 tersebut.
Karena itulah, kerjasama strategis di lapangan antara BP2D dengan jajaran samping, seperti perizinan di DPMPTSP, Bagian Hukum, Satpol PP, petugas pajak pusat, serta Aparat Penegak Hukum harus disinergikan dengan baik.
“Kami juga tetap berharap pada faktor utama masalah perpajakan di seluruh dunia, yaitu kesadaran, kepatuhan dan serta peran aktif dari masyarakat yang notabene adalah sebagai Wajib Pajak. Dan di Bhumi Arema ini kami yakin bahwa semua Warga Malang adalah wajib pajak teladan bagi daerah-daerah lain di Indonesia,” tegas Sam Ade.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Lookh Mahfudz memahami situasi dilematis BP2D ini. Menurutnya, sekarang tengah dilakukan perubahan dua Peraturan Daerah (Perda) yang terkait pajak daerah. Dalam waktu dekat, dua perubahan Perda ini akan segera diputuskan. Sehingga BP2D bisa segera mengejar ketertinggalannya untuk mencapai target 2019.
“Dewan segera memutuskan perubahan Perda 11 tahun 2011 tentang PBB dan perubahan Perda 16 tahun 2010 tentang pajak daerah. Diharapkan dua perubahan Perda itu bisa menjadi dasar BP2D melakukan pemungutan pajak. Saya berkeyakinan, BP2D mampu untuk mencapai target di akhir tahun ini,” papar Lookh.
Dukungan nyata juga diberikan Walikota Malang, Drs H Sutiaji.
“Evaluasi realisasi target pajak per triwulan menjadi bagian dari tools (alat dan media,Red) untuk mengidentinfikasi kendala. Namun lazimnya, Organisasi Perangkat Daerah dalam hal ini BP2D tentu sudah merencanakan dan memetakan target per triwulan. Oleh karenanya, menyikapi belum terpenuhinya target di triwulan II, tetap jadi bahan koreksi namun bukan akhir segalanya karena ada bulan bulan berikutnya,” ujar orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini.
”Saya minta untuk terus dipacu kinerja intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Saya percaya akan selalu ada langkah teroboson dari BP2D,” seru Sutiaji.