MALANG- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat kembali memilih Kota Malang sebagai pilot project Optimalisasi Pajak Daerah di Jawa Timur dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bertajuk ‘Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pemeriksaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran’ di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang pada 14-16 Mei 2018.
Atas nama Pemkot Malang, Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT menyambut baik hal ini dan mengucapkan terima kasih. Ade berharap, kegiatan ini bisa menjadi sarana sharing ilmu guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi para petugas pajak daerah.
“Dari bimtek ini, semoga membuat kami selaku petugas pajak daerah bisa makin kompeten dalam menjalankan tugas. Karena kompetensi bisa diperoleh dari berbagai cara, seperti dari pengalaman kerja, memperoleh portofolio atau referensi pendukung serta dari pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi, contohnya melalui bimtek,” beber Ade yang menyempatkan hadir mengingat pentingnya kegiatan ini, meski sejatinya dia tengah melakoni pendidikan Diklat PIM II di Balai Diklat ASN Surabaya, selama 4,5 bulan lamanya.
Melalui kegiatan ini, sekaligus sebagai wujud komitmen nyata para petugas pajak daerah dalam mengimplementasikan inovasi demi inovasi baru dalam menjankan tupoksi sebagai petugas pemungut pajak dengan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Sebenarnya tiga hari pelaksanaan masih kurang. Semoga ke depannya ada bimtek lanjutan, yang tentunya bersifat tematik dan kondisional, sehingga kemampuan kami juga terus bertambah dan ter-update,” sambung Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Tim BPKP perwakilan Jatim dan supervisor dari BPKP Pusat, yang terdiri dari Priyanta Eka Nugraha AK.CA, Abdul Muttaqien SE, MM, AK.CA, Thomas Sulistyo Budi SE dan Sri Hariyati SE juga memberikan usulan berupa resume hasil bimtek kepada Pemkot Malang.
Diantaranya, menyangkut peningkatan kompetensi petugas pajak, urgensi adanya akuntan di BP2D serta pentingnya komitmen tinggi dari unsur pimpinan Pemkot Malang dan seluruh jajaran untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Adapun resume yang juga digali dari bimtek ini, diantaranya terkait uji kejujuran dan kepatutan bagi Wajib Pajak (WP) dengan standar regulasi yang jelas dan terbaru, yangmana diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang kini sedang direvisi dan Peraturan Walikota (Perwal) yang akan disusun untuk tata cara dan mekanisme regulasi terkait serta menekankan pentingnya sarana dan prasarana penunjang kompetensi petugas pajak daerah.
“Sesuai perintah Bapak Pjs Walikota Malang, saat ini kami juga terus berupaya berinovasi dan mengoptimalkan sistem sarana prasarana berbasis IT yang menunjang kompetensi petugas pajak dan segala macam mekanisme perpajakan daerah. Saat ini sedang kami ujicobakan dan akan segera dijalankan dalam waktu dekat,” papar Ade lebih lanjut.
Kian melengkapi sistem Pajak Online (e-Tax) yang sudah digeber sejak tahun 2013 lalu, serta dalam mewujudkan Kota Malang sebagai smart city, inovasi baru yang bakal diluncurkan BP2D berikutnya adalah Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah alias ‘SAMADE’, yang rencananya dilaunching di Balaikota Malang pada Senin (21/5) mendatang.
Kehadiran aplikasi ini bakal semakin memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi tentang perpajakan daerah secara aktual dan efisien. Mulai dari informasi terkait objek pajak, informasi tagihan dan tunggakan, informasi sistem pembayaran dan pengumuman pajak daerah. Masyarakat juga bisa melakukan konsultasi pajak daerah hingga mengunduh peraturan pajak daerah dengan mengaksesnya darimana pun, kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam.
Dalam waktu dekat juga akan segera dioptimalkan sistem BPHTB Online (e-BPHTB) yang membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih cepat, transparan, jujur dan tanpa biaya tambahan apapun. Selain mempercepat alur dan proses pengurusan pajak, juga demi meminimalisir resiko dan penyalahgunaan wewenang, baik oleh petugas pajak, PPAT, Wajib Pajak maupun oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kemudahan-kemudahan tersebut guna mengakomodir para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktifitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu,” tegas Ade yang pernah menjabat Kabag Humas Setda Kota Malang.
Pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu menambahkan, saat ini pihaknya tengah mematangkan upaya inovasi kebijakan penghapusan denda dan pokok piutang pajak sebagai salah satu upaya menurunkan angka tunggakan piutang pajak daerah di Kota Malang, yang pada gilirannya akan meningkatkan PAD dari sektor pajak.
Hal ini bahkan telah dikaji secara mendalam dan didiskusikan dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk diantaranya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK RI, akademisi, organisasi profesi di Kota Malang hingga BPKP.
Rekomendasi dan dukungan disampaikan auditor BPK RI, Arief Praseno menyangkut upaya inovasi kebijakan penghapusan denda dan pokok piutang pajak tersebut.
“Terkait dengan penghapusan denda, dapat dilakukan dengan mengacu peraturan serupa yang sudah ada sebelumnya, seperti halnya Sunset Policy di Kementrian Keuangan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Timur,” tuturnya dalam kesempatan tatap muka langsung dengan Ade.
“Kemudian terkait penghapusan piutang pajak, juga dapat dilakukan dengan mengacu ke perangkat peraturan di daerah yang sudah menerapkan. Dasar tambahan dapat menggunakan mekanisme penyisihan piutang yang tertuang di kebijakan akuntansi Pemkot Malang. Dalam pelaksanaannya, dapat melihat ke Perda lain yang telah melaksanakan kebijakan tersebut, seperti di Surabaya, Sidoarjo dan Kediri,” beber Arief.
Dia juga menjelaskan, soal adanya proses Pilkada Kota Malang sedangkan tahapan penghapusan piutang memerlukan otorisasi walikota, maka draft peraturan yang akan digunakan dapat dipersiapkan lebih dulu. Sehingga saat walikota terpilih telah menjabat, peraturan dapat segera difinalkan dan kebijakan dapat disesuaikan.
Auditor BPKP, Abdul Muttaqien, SE, MM, AK.CA yang hadir sebagai koordinator tim BPKP perwakilan Jatim dalam bimtek pajak kali ini turut menyampaikan rekomendasi dan dukungannya.
“Saya rasa ini memang wacana yang perlu direalisasikan. Yang jelas, untuk bisa memperoleh data terkait yang valid, perlu dilakukan inventarisasi untuk meyakinkan kondisi sesungguhnya objek dan subjek pajak dalam daftar piutang pajak daerah. Sementara sebagai landasan hukumnya, kebijakan ini harus ditetapkan oleh kepala daerah. Jadi, saya rasa strategi ini bisa dilanjutkan dan implementatif untuk dilaksanakan,” urai Muttaqien.
Sementara itu, hal menggembirakan lain yang mewarnai penyelenggaraan bimtek yang secara resmi ditutup oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang, dr Supranoto M.Kes mewakili Pjs Walikota Malang ini adalah peningkatan nilai tes para peserta yang mayoritas memang para petugas pajak dari BP2D Kota Malang.