Makin giat dan bersemangat mengejar target Rp 420 Miliar yang harus terealisasi akhir tahun ini, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kembali menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) Sadar Pajak hari ini, Selasa (4/12).
Selain sudah menggeber operasi rutin setiap hari siang dan malam dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara senyap dengan tim UPL/satgas pajak internal BP2D, maka secara berkala juga digelar opsgab dengan melibatkan lintas instansi- mitra kerja BP2D seperti ini.
Disampaikan oleh Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, sebagai berikut:
- Digelar Operasi Gabungan (Ospgab) Sadar Pajak hari Selasa (4/12) dengan tim yang terdiri dari unsur Pemkot Malang, seperti BP2D, Satpol PP dan DPM PTSP serta melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Malang.
- 17 titik yang menjadi sasaran Opsgab kali ini meliputi Wajib Pajak Kost, Resto/Rumah Makan dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB). Umumnya adalah para penunggak pajak daerah yang bandel dan sudah diberikan surat peringatan, namun tidak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
- Disampaikan bahwa giat ini bukan semata tindakan represif, namun lebih persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Serta dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang.
- Untuk sasaran WP kost diantaranya tersebar di kawasan Sumbersari, Sigura-gura hingga Tlogomas. WP Resto di daerah Sawojajar, Sarangan, Klojen lalu kawasan Soekarno-Hatta. Sedangkan sasaran WP PBB di kawasan Gadang, Tidar dan Purwantoro.
- Dari 17 WP, total nilai tunggakan yang menjadi sasaran kali ini kisaran Rp 616 juta.
- Karena tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban, tim Opsgab langsung melakukan penempelan stiker dan memasang patok di lokasi usaha WP bersangkutan, yangmana tidak boleh dilepas sebelum WP melakukan pelunasan.
- Hasil dari kombinasi operasi rutin dan gabungan ini cukup signifikan, selain dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang juga pastinya menambah PAD dari sektor pajak. Terhitung sampai akhir November 2018, realisasi yang telah dibukukan oleh BP2D senilai Rp 393 Miliar atau 94% dari total target tahun ini sebesar Rp 420 Miliar.
- Untuk Pajak BPHTB selama ini tidak bisa dilakukan opsgab karena terhitung sebagai pajak pasif.
“Dalam hal ini, tentu kami tidak bisa memaksakan WP melakukan transaksi jual beli tanah atau property nya. Karena dalam pencatatan Pajak BPHTB kami bersifat menunggu terjadinya transaksi dan pengurusan oleh WP bersangkutan,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala BP2D Kota Malang.
Maka dari itu, warga Kota Malang yang akan atau sedang melakukan transaksi jual beli tanah/property dihimbau segera melakukan pengurusan Pajak BPHTB sebelum pertengahan bulan Desember ini.
“Dari sektor pajak pasif seperti BPHTB memang seperti itu mekanismenya, jadi tidak mungkin kita adakan razia atau opsgab supaya orang menjual lahannya,” seloroh pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh Aremania ini.