Permohonan Informasi Publik

Dasar Hukum:

  • Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Peraturan Walikota Malang No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik

Peraturan Daerah nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik

Pemerintah Kota Malang  menyediakan fasilitas Permohonan Informasi Publik secara online. Selain melalui telepon atau datang langsung ke Perkantoran Terpadu, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik dapat memanfaatkan layanan ini dengan cara mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik di bawah ini. Agar dapat diproses lebih lanjut, silakan isi formulir berikut dengan jelas dan benar.

Fasilitas ini, saat ini masih dalam pengembangan dan hanya untuk memudahkan permohonan informasi publik. Namun sesuai dengan dasar hukum di atas, formulir permohonan informasi membutuhkan fotokopi identitas dan tanda tangan Anda. Pemohon akan diinformasikan lebih lanjut mengenai hal ini.

Permohonan juga dapat dilakukan dengan cara mengisi dan menyerahkan secara langsung Formulir Permohonan Informasi berikut ini ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, di Jl. Mayjend. Sungkono (Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. IV) dengan membawa identitas (KTP yang sah dan masih berlaku).

Alur Permohonan Informasi dengan cara Datang Langsung di Desk Layanan Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi mengajukan Permintaan Informasi/Data baik secara lisan/tertulis yang diserahkan ke Dinas Kominfo Kota Malang dengan cara datang langsung.
  2. Diskominfo menindaklanjuti permintaan data dimaksud yang selanjutnya diproses oleh PPID Pembantu Diskominfo dengan rincian tugas yaitu Mengisi Formulir Permintaan Data Informasi (Form 1, dan Form 2), Meregister Permintaan Informasi, Memberi tanda terima, Memeriksa jenis permintaan Informasi/Data yang diminta Pemohon Informasi apakah Informasi yang diminta dapat diberikan atau tidak bisa (Informasi yang dikecualikan), Meneruskan kepada Pemohon Informasi, dan Melakukan Koordinasi dengan SKPD lain jika Jenis Informasi yang diminta berhubungan/dikuasai oleh SKPD lain.
  3. Jika Informasi dimaksud ditolak atau merupakan dalam jenis informasi yang dikecualikan dan Pemohon Informasi ingin mengajukan keberatan, maka Diskominfo akan meneruskan ke Walikota Malang/Sekda untuk mohon keputusan tentang informasi diminta disetujui atau tidak.
  4. Apapun hasil Keputusan dari Walikota/Sekda selanjutnya oleh Diskominfo akan diinformasikan/diserahkan pada Pemohon Informasi.

Formulir Permohonan Informasi Publik dapat diunduh pada link berikut :

Download Permohonan Informasi Publik

Daftar Register Permohonan Informasi Publik 2024 :

REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK