MALANG- Gerak cepat dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dalam menunjang pelayanan prima terhadap laporan-laporan dari masyarakat.
Memanfaatkan kecepatan akses informasi melalui media sosial, laporan dari warganet pun bisa dengan cepat direspon dan tertangani dengan baik.
Salah satunya, terkait laporan masyarakat akan papan reklame yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan para pengguna jalan di kawasan simpang Hamid Rusdi-Panglima Sudirman (bundaran patung SMPN 5 Malang). Tampak bagian papan reklame tersebut sudah terkelupas dan sewaktu-waktu bisa terhempas ke jalanan yang padat kendaraan.
Berawal dari unggahan pemilik akun Facebook Eko Suroso di grup Komunitas Peduli Malang, Selasa (12/9), langsung menjadi perhatian Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT yang kebetulan membaca langsung informasi via grup medsos tersebut.
Ade pun langsung menginstruksikan pasukannya untuk menerjunkan Tim Satgas Reklame segera meluncur ke lokasi.
“Sebelumnya kami memang sudah diinstruksi oleh Abah Anton (Walikota Malang, H Moch Anton, red) untuk bergerak cepat jika mendapati situasi demikian. Atas pertimbangan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, kami berinisiatif untuk segera membenahi papan reklame tersebut. Jangan sampai ada korban jiwa,” tegas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Satgas Reklame BP2D langsung melakukan perbaikan.
“Pihak kami juga langsung menghubungi pemilik reklame supaya cepat tanggap. Jika perlu dicopot atau dipotong dulu papan reklamenya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” papar mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu.
Pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh lintas komunitas itu memastikan, pihaknya tetap mengedepankan koordinasi lintas sektoral dan jajaran terkait dalam menyikapi masalah ini. Karena itulah, pemilik papan reklame pun juga sudah dihubungi supaya dapat segera melakukan perbaikan.
“Hanya saja, sejauh ini pemiliknya masih sulit dilacak. Kami terus lakukan pemantauan dan bersinergi dengan jajaran samping untuk menindaklanjuti,” sambung Ade.
Jikalau terkait perizinan dan pemasangannya mengandung unsur pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), maka akan menjadi ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) serta Satpol PP untuk menindak lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa papan reklame ini tak bertuan. Informasi ini berdasarkan klarifikasi kepada pihak DPM PTSP serta sudah pernah diajukan pembongkaran ke pihak Satpol PP.
Dari data pajak terakhir yang masuk BP2D, ditemukan informasi atas nama Drs Nurhadi yang beralamat di
Jalan Griya Bhayangkara D 1, Sidoarjo. Terlampir data bahwa yang bersangkutan terakhir membayar pajaknya pada 8 September 2012.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Tim Satgas BP2D yang dipimpin Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) Tedy Soemarna masih berada di lokasi bersama Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi.