MALANG- Ini bisa jadi perhatian penting bagi warga Kota Malang, khususnya yang berniat membeli properti seperti rumah, tanah kavling atau villa. Baiknya masyarakat lebih cermat dan tidak mudah tergiur dengan iklan atau promosi properti begitu saja.
Sebagian dari Anda mungkin pernah melihat, mengamati atau bahkan membaca iklan properti dengan promosi khusus bebas pajak, baik itu Pajak Bumi & Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB).
Menarik memang, apalagi jika luasan tanah dan bangunan serta lokasi yang akan dibeli cukup besar dan strategis. Langsung terbayang berapa biaya yang bisa disimpan, ketimbang harus dikeluarkan untuk membayar pajaknya.
Menyikapi hal ini, himbauan tegas langsung dilontarkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
“Jangan sampai tertipu oknum yang menjanjikan promo gratis pajak. Jadi boleh dibilang, iklan seperti itu kurang mendidik masyarakat dalam hal perpajakan bahkan bisa dikata menyesatkan,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini menekankan, bahwa semua sudah ada ketentuan pajaknya, sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dijelaskan pula dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB Pasal 4, bahwa hanya objek pajak tertentu yang tidak dikenakan BPHTB. Diantaranya, untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah.
Atas dasar itulah, masyarakat harus lebih cermat jika ingin melakukan transaksi pembelian properti. Ada baiknya, lebih dulu menanyakan secara konkret terkait mekanisme pemberkasan dan pembayaran pajaknya dengan pihak pengembang atau langsung ke BP2D.
Lebih jauh, Ade mengingatkan bahwa mungkin juga ada unsur penipuan oleh oknum jika sampai menjanjikan bebas pajak dalam mengurus jual beli tanah atau rumah.
“Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Patut disayangkan jika nanti tersangkut urusan pajak sampai ke ranah hukum. Niat awalnya beli murah, malah rugi berlipat-lipat,” sambung pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu.
Sementara itu, kaitannya dalam menetapkan besaran PBB atau BPHTB, pihak BP2D melakukan tahapan-tahapan secara prosedural. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi.
Dasar Pemeriksaan/Penelitian Lapangan tersebut mengacu UU No 28 Tahun 2009 Pasal 170 serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 1 yang berisi “Kepala daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah”.
“BP2D tidak lagi melakukan Verlap (verifikasi lapangan, Red). Yang ada hanyalah pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 4,” beber Ade lebih lanjut.
Ayat 4 tersebut berisi “Apabila ada perbedaan yang signifikan pada objek pajak antara yang dilaporkan dengan basis data pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan”.