MALANG- Sukses menggeber program Sunset Policy hingga dua edisi (tahun 2016 dan 2017), kinerja Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI.
Mewakili Pemkot Malang, BP2D diundang untuk hadir sebagai narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang praktik pengampunan dan pengurangan sanksi administrasi pajak daerah yang digelar pihak kementerian di Ruang Rapat Maluku- Ditjen Perimbangan Keuangan, Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (28/8)-Rabu (29/8).
Bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan dan Bapenda Kota Bogor yang juga diundang sebagai narasumber FGD, BP2D Kota Malang dianggap berhasil mengaplikasikan program pemutihan denda atas keterlambatan pelunasan PBB Perkotaan tersebut.
Berlangsungnya FGD tentang praktik pengampunan dan pengurangan sanksi administrasi pajak daerah yang digelar di Ruang Rapat Maluku- Ditjen Perimbangan Keuangan, Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (28/8).
“Undangan ini sebagai bentuk apresiasi dari pihak Kementerian Keuangan. Diharapkan lewat FGD ini bisa menjadi ajang sharing informasi dan inovasi. Bagi daerah lain supaya bisa menerapkan, serta bagi kami dapat menjadi bahan evaluasi atas kekurangan apa perlu dibenahi,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
Dari dua edisi sebelumnya, program Sunset Policy berhasil menghimpun sekitar Rp 2 Miliar dari 6.834 Wajib Pajak (WP). Dengan rincian pada penyelenggaraan Sunset Policy I yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2016, jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp 1.507.763.584.
Lalu pada Sunset Policy II yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang Tahun 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp 587.254.343. Rencananya, Pemkot Malang akan menggeber Sunset Policy III pada bulan Oktober mendatang.
Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
“Seperti dalam teori olahraga tinju yakni gerakan waving and footwork, kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah,” seru pria yang juga dikenal sebagai tokoh tinju nasional dan memiliki sejumlah lisensi kepromotoran internasional ini.
Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh Aremania tersebut.
Sementara dalam forum di Kantor Dirjen Perimbangan Keuangan, umumnya para peserta juga penasaran dengan kiat-kiat BP2D Kota Malang yang selalu dapat melampaui target PAD dari sektor pajak yang dibebankan, selama kurun waktu lima tahun belakangan.
Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo T.Y, S.Sos, MM yang turut hadir dalam forum, juga secara gamblang menjelaskan upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi serta berbagai terobosan yang telah dibukukan dalam buku ’40 Jurus BP2D Kota Malang’ yang bahkan kini telah bertambah menjadi 45 Jurus dan akan dilaunching dalam waktu dekat.
“Semua ini tak lepas dari partisipasi penuh wajib pajak dan tingginya kesadaran warga Kota Malang. Semoga ini semakin memotivasi kami untuk terus bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tandas Cahyo, sapaan akrabnya.