MALANG- Sukses menggeber Sunset Policy hingga dua edisi (tahun 2016 dan 2017), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kembali membuka program ‘primadona’ rakyat terkait pemutihan denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan tersebut.
Sunset Policy III resmi diluncurkan oleh Walikota Malang, Drs H Sutiaji bersamaan giat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018, 25 November lalu. Program ini dibuka dalam rangka Hari Pahlawan dan rencananya diakhiri 26 April 2019, dalam rangka memperingati HUT ke-105 Kota Malang.
“Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy berjalan selama lima bulan ke depan,” imbau Walikota Malang, Drs H Sutiaji didampingi Wakil Walikota Ir H Sofyan Edi Jarwoko dan Sekda Drs Wasto SH MH saat launching kala itu.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu 2018.
Sebab, realitas yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.
Sementara itu, selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
“Seperti dalam gerakan-gerakan olahraga tinju yakni gerakan kombinasi waving and footwork, kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah,” seru Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT yang juga dikenal sebagai tokoh tinju nasional dan memiliki sejumlah lisensi kepromotoran internasional.
Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh Aremania tersebut.
Untuk mengaplikasikan Sunset Policy yang resmi berakhir 26 April tahun depan, para WP cukup datang ke Kantor BP2D guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan foto copy identitas.
“Silahkan datang langsung ke kantor kami. Loket pelayanan buka setiap jam kerja,” lanjut Ade.
Formulir juga bisa diperoleh di kantor Bank Jatim cabang manapun maupun tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, sehingga WP dapat langsung melakukan pembayaran.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Sunset Policy III bisa menghubungi nomor telepon (0341) 751532 atau datang langsung ke loket layanan BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Pemkot Malang, Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang.
Dari dua edisi sebelumnya, program Sunset Policy berhasil menghimpun sekitar Rp 2 Miliar dari 6.834 Wajib Pajak (WP). Dengan rincian pada penyelenggaraan Sunset Policy I yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2016, jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp 1.507.763.584.
Lalu pada Sunset Policy II yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang Tahun 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp 587.254.343.
Tak pelak atas capaian tersebut, program Sunset Policy dari BP2D Kota Malang mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI dan dijadikan salah satu contoh bagi daerah-daerah lain dalam program penanganan terhadap tunggaan piutang pajak daerah.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang praktik pengampunan dan pengurangan sanksi administrasi pajak daerah yang digelar pihak Kementerian Keuangan medio Agustus lalu, pihak Kemenkeu yang diwakili Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK, Agus Krisharto yang juga Ketua Pelaksana Kegiatan secara khusus mengapresiasi Pemkot Malang melalui BP2D yang sukses menerapkan inovasi demi inovasi dalam upaya mengurangi nilai tunggakan dan mengurai piutang daerah.
Pada Selasa (11/12), tim Widyaiswara Pusdiklat KNPK-Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu hadir langsung ke Kantor BP2D Kota Malang untuk melakukan wawancara dan take video yangmana materinya nanti akan dijadikan acuan pembelajaran dan contoh edukasi perpajakan bagi daerah lain se-Tanah Air.
“Sunset Policy ini sudah pasti layak diapresiasi tinggi, karena yang dilakukan Pemkot Malang merupakan kebijakan yang sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya,” kata Arvan Carlo Djohansjah, Widyaswara Ahli Madya yang memimpin tim ke Malang.
Menurutnya, tidak banyak daerah lain di Indonesia yang bisa menerapkan kebijakan seperti ini dengan baik.
“Parameter dari nilai baik itu sendiri cukup banyak, seperti terkait respon positif dari masyarakat, penerimaan yang terukur, penyampaian yang komprehensif dan banyak lagi. Dan Pemkot Malang melalui BP2D melakukannya dengan sangat baik,” lanjut pria berkacamata ini.
Arvan menambahkan, program Sunset Policy ini diharapkannya bisa memberi edukasi signifikan kepada masyarakat, bukan hanya di Kota Malang namun juga seantero Indonesia dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Ke depannya agar makin terintegrasi lebih baik lagi serta mencakup jenis pajak lain, serta semoga bisa diaplikasikan oleh daerah-daerah lain di Indonesia,” pungkasnya.