Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kota Malang diatur pada Peraturan Walikota Malang Nomor 48 Tahun 2021 .

» TUGAS POKOK

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah dan tugas pembantuan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

» FUNGSI

Untuk melaksanakan tugasnya , Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pendapatan asli daerah;
  2. penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan;
  3. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah;
  4. pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah;
  5. pengoordinasian penerimaan PAD;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah;
  7. pembinaan teknis pelaksanaan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang keuangan lingkup pengelolaan pendapatan Pajak Daerah;
  8. pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  9. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  10. pelaksanaan administrasi di bidang PAD;
  11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang PAD; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota di bidang pengelolaan PAD.