MALANG- Kendati terhitung masih awal tahun, tak ada istilah ‘leha-leha’ dalam kamus Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Gerak cepat dan semangat tancap gas langsung digeber SKPD yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut.
Diantarannya, yang menjadi perhatian adalah Pajak Reklame. Dengan beragam bentuk, media dan tipe pemasangan yang tersebar di berbagai sudut kota, butuh perhatian khusus dari petugas pajak daerah untuk memeriksa materi reklame yang terpasang.
Nyatanya di lapangan, dijumpai ada papan reklame yang tak layak, rusak dan berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Diantaranya seperti didapati Tim Satgas Reklame BP2D Kota Malang saat inspeksi ke kawasan Jalan Semeru dan Jalan LA Sucipto dan lima titik lain, sepanjang Rabu (8/2).
Untuk papan reklame kosong berukuran 5 x 10 meter di Jalan Semeru, beberapa bagian papan seng telah terkelupas dan rawan jatuh ke jalan. Apalagi faktor cuaca dan terjangan angin kencang belakangan ini bisa membuat material tersebut sewaktu-waktu jatuh saat kondisi lalu lintas padat.
“Atas pertimbangan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, kami sudah diinstruksikan langsung oleh Abah Anton (Walikota Malang,Red) untuk segera membenahi papan reklame tersebut. Jangan sampai menunggu sudah ada korban, baru bertindak atau nanti malah saling lempar tanggungjawab,” seru Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
Tak jauh beda, kondisi tak layak juga didapati Tim Satgas Reklame BP2D saat meninjau papan reklame di Jalan LA Sucipto, kawasan Blimbing. Nyatanya, tiang penyangga papan reklame ‘Citra Garden City’ berukuran 1 x 2 meter tersebut sudah rapuh sehingga potensi membahayakan pengguna jalan lebih tinggi lagi.
“Untuk itu kami hubungi pemilik reklame supaya cepat tanggap. Kami pun bakal gerak cepat, dengan langsung memperbaiki atau bila perlu serta dirasa sangat membahayakan, maka akan langsung kami potong dan copot papan reklame tersebut setelah berkoordinasi dengan pemiliknya, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Adapun lima titik lain yang dibenahi Tim Satgas Reklame BP2D, meliputi kawasan Jalan A Yani (depan Kantor PDAM lama, Jembatan Penyeberangan Masjid Sabilillah, A Yani Utara serta di Jalan Letjend S Parman.
Mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu memastikan, pihaknya tetap mengedepankan koordinasi lintas sektoral dan jajaran terkait dalam menyikapi masalah ini. Pemilik papan reklame pun juga sudah dihubungi supaya dapat segera melakukan perbaikan.
Jikalau terkait perizinan dan pemasangannya mengandung unsur pelanggaran Perda, maka akan menjadi ranah SKPD lain yang membidangi untuk menindak lebih lanjut.
Sementara itu, Walikota Malang HM Anton menekankan pentingnya penertiban reklame yang tak layak, rusak dan berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan di wilayah Kota Malang.
“Pajak itu bersifat mengedukasi. Tak semata bicara berapa rupiah yang mampu disetor untuk negara, tetapi juga mengajarkan arti ketertiban. Seperti reklame, jangan sembarang pasang tanpa memperhatikan lingkungan,” seru orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu.
“Jadi ada banyak aspek yang harus diperhatikan. Termasuk yang berpotensi membahayakan keselamatan memang harus ditertibkan dan langsung diperbaiki,” tandasnya.