MALANG- Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang langsung tancap gas begitu memasuki tahun baru. Tak banyak membuang waktu, Selasa (9/1), OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut menggelar Gebyar Panutan Pajak 2018 di Balaikota Malang.
Dalam launching Pajak Daerah 2018, salah satu yang resmi diluncurkan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini menjadi sinyal bahwa SPPT PBB tahun pajak 2018 telah siap diterbitkan dan akan segera disampaikan kepada wajib pajak (WP).
“Dengan launching awal ini, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB. Sehingga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah & bangunan serta keperluan administrasi lain-lain yang membutuhkan bukti pembayaran PBB,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
Terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah nantinya, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP bersangkutan.
Selagi menunggu pendistribusian SPPT PBB 2018, masyarakat dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.
“Memanfaatkan momentum Gebyar Panutan Pajak, masyarakat yang ingin membayar juga bisa datang langsung ke Balaikota dengan membawa bukti pelunasan PBB tahun sebelumnya,” seru Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala BP2D yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania.
Di luar itu, pembayaran PBB dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, ataupun dapat melalui transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim. Proses transfer ke rekening Bank Jatim memudahkan WP kapanpun dan dimanapun berada di seluruh dunia untuk melakukan pembayaran.
Informasi lebih lanjut, masyarakat bisa datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2D terdekat yang tersebar di lima kantor kecamatan, mulai dari Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang. Bisa juga menghubungi hotline BP2D di nomor (0341) 751943, pada jam kerja.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas peran serta dan partisipasi aktif nantinya dalam membayar PBB 2018 dan juga kami himbau untuk diawasi proses penyetoran uang pajak maupun penggunaannya,” sambung mantan Kabag Humas Setda Kota Malang tersebut.
Pelaksanaan Gebyar Panutan Pajak kali ini dihadiri langsung oleh Walikota Malang H Moch Anton, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan serta para ulama dan pemuka agama.
“Ini menjadi momen yang tepat dari para pemimpin dan tokoh masyarakat di Kota Malang untuk memberikan teladan pada wajib pajak, agar segera membayar PBB tepat waktu. Begitu juga dalam hal memenuhi kewajiban membayar jenis-jenis pajak daerah lainnya,” tutur Abah Anton, sapaan akrab sang pemilik kursi N1.
Sebagai wujud apresiasi dari Pemkot Malang, nanti juga akan diberikan penghargaan khusus kepada para stakeholder pajak daerah, seperti Wajib Pajak Panutan, elemen serta institusi yang selama ini membantu dan terlibat dalam pemungutan pajak daerah.
Selain launching Pajak Daerah 2018, bersamaan kegiatan Gebyar Panutan Pajak juga dilakukan orasi budaya anti korupsi serta penandatangan nota kesepahaman alias MoU antara BP2D dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam rangka peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Sebelumnya, kedua belah pihak memang sudah aktif bersinergi demi mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sesuai visi dan misi Abah Anton dalam membangun Kota Malang Bermartabat.
“Dalam reformasi birokrasi dituntut adanya penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional,” tandas orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini.