MALANG- Ini jadi peringatan bagi Wajib Pajak (WP) bandel di Kota Malang. Jika tetap saja ‘nakal’ dan tak kunjung beritikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, maka siap-siap saja dipidanakan!
Sikap tegas dan tanpa ampun itu diserukan secara langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Malang, Dian Purnama SH. Menurutnya, ada kemungkinan WP bandel digugat dan diproses secara hukum.
“Yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan kemudian mulai membayar walaupun dengan cara mengangsur, berarti masih ada itikad baik. Sebaliknya, maka yang tidak beritikad baik padahal nilai tunggakan pajaknya cukup signifikan, bakal digugat secara perdata,” tuturnya Senin (2/9) siang
Proses gugatan mulai dilakukan pihak kejaksaan setelah menerima Surat Kuasa Khusus Litigasi dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.
Sebelum menapak lebih jauh, kejaksaan masih akan memberi kesempatan panggilan ulang kepada para WP bandel tersebut.
“Jika masih tetap tidak ada itikad baik, akan diproses gugatannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” seru Dian.
BP2D atas nama Pemkot Malang memang menggandeng kejaksaan dengan melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dari data rekap progress pemeriksaan pajak daerah yang ditangani Kejari Malang sampai dengan akhir Agustus lalu, tercatat ada 204 WP yang diperiksa oleh korps Adhyaksa tersebut.
Rinciannya, ada 164 WP Reklame yang jika ditotal nilai tunggakannya mencapai lebih dari Rp 1 Milyar, kemudian ada 15 WP Hotel dengan tunggakan kisaran Rp 700 juta, 10 WP Resto dengan tunggakan Rp 415 juta, 9 WP BPHTB dengan tunggakan Rp 480 juta serta enam WP PBB Perkotaan dengan nilai tunggakan kisaran Rp 566 juta.
Sebelumnya, pihak BP2D sudah intensif melakukan kegiatan yang bersifat persuasif selama lima tahun terakhir. Baik itu dalam bentuk sosialisasi, giat penyadaran hingga peringatan tertulis. Operasi gabungan, penyegelan, pematokan dan pemeriksaan rutin dilakukan.
“Karena tidak kunjung ada itikad baik untuk penyelesaian, kami berikan SKK kepada pihak kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk proses penagihannya,” lanjut Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
Pasalnya, tahun 2019 sudah dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum. Jadi jika masih saja bandel, maka WP nakal akan dipidanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pria yang saat ini juga menjabat Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang itu berharap, dengan adanya sikap tegas ini maka bisa memberi efek jera kepada WP bandel.
“Agar menjadi shock therapy. Selain itu supaya kecurangan-kecurangannya tidak menular ke WP lainnya,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu.
Ada berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membuat WP nakal jera. Selain melakukan pidana dengan tuntutan kurungan ataupun denda, WP dapat saja dituntut dengan cara dikurung sampai dengan yang bersangkutan sanggup membayar pajak.
Upaya-upaya teknis tersebut mendapat dukungan dari Walikota Malang, Drs H Sutiaji.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu menekankan supaya segenap awak BP2D jelang akhir triwulan III dan memasuki triwulan IV ini tetap bersemangat mengoptimalkan langkah-langkah intensifikasi melalui penagihan aktif kepada WP.
“Tentu saya berharap WP tidak perlu menunggu proses penagihan, tapi bisa secara aktif memenuhi kewajibannya. Apalagi masalah pajak juga jadi perhatian aparat penegak hukum, jangan sampai karena keengganan membayar jadi bermasalah secara hukum,” tutup Sutiaji berpesan kepada warga Bhumi Arema.