Tiadakan Verlap, WP Jangan Pakai Calo

Berita

MALANG- Satu lagi langkah strategis dijalankan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Per 1 Januari 2018, OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut sudah tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan alias verlap dalam pengurusan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB).

Meski demikian, dalam menetapkan besaran pajak tersebut pihak BP2D melakukan tahapan-tahapan secara prosedural demi menjunjung azas tertib administrasi. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi.

“BP2D tidak lagi melakukan Verlap. Yang ada hanyalah pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Dasar Pemeriksaan/Penelitian Lapangan tersebut mengacu UU No 28 Tahun 2009 Pasal 170 serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 1 yang berisi “Kepala daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah”.

Lalu dipertegas di ayat 4 yang berisi “Apabila ada perbedaan yang signifikan pada objek pajak antara yang dilaporkan dengan basis data pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan”.

“Dalam prosesnya, juga dilakukan pencocokan data transaksi yang pernah ada di lokasi tersebut maupun kawasan sekitarnya sebagai dasar acuan penetapan besaran BPHTB,” papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Dijelaskan pula dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB Pasal 4, bahwa hanya objek pajak tertentu yang tidak dikenakan BPHTB. Diantaranya, untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah.

“Atas dasar itulah, masyarakat harus lebih cermat jika ingin melakukan transaksi pembelian properti. Ada baiknya, lebih dulu menanyakan secara konkret terkait mekanisme pemberkasan dan pembayaran pajaknya dengan pihak pengembang atau langsung ke BP2D,” seru pria yang dikenal sebagai tokoh Aremania tersebut.

Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini juga menghimbau, supaya masyarakat melakukan pembayaran maupun pengurusan administrasi pajak daerah secara langsung alias tanpa calo atau makelar.

Dalam UU No 28 Tahun 2009 Bab V Pasal 96, disebutkan masing-masing pada ayat 1 bahwa “Pemungutan Pajak dilarang diborongkan”.

Lalu dilanjutkan pada ayat 2 berbunyi “Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Jadi kesimpulannya, calo alias makelar pajak atau jasa pengurusan pajak sudah tidak diperbolehkan lagi dalam mekanisme pelayanan perpajakan di Kota Malang,” lugas Sam Ade.

Apalagi saat ini untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP dimanapun berada bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung dengan sistem online dari bank manapun di dunia, kapan pun dan di manapun ke rekening bank persepsi yakni Bank Jatim. Tentunya setelah mendapat validasi dari Kepala Bidang BP2D yang menangani.

Contohnya, untuk membayar pajak BPHTB bisa langsung transfer ke nomor rekening 004 9999 739 Bank Jatim.

Bahkan ke depannya akan dibuat sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online. Tujuannya utk mengurangi kontak langsung antar WP dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat BP2D. Hal ini nantinya akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih transparan, jujur dan cepat tanpa biaya tambahan apapun.

“Jadi sudah pasti aman dan tidak akan digelapkan maupun diselewengkan oleh siapa saja, baik itu calo atau bahkan Aparatur Sipil Negara Petugas Pajak,” tandas Sam Ade d’Kross.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.