Dalam rangka peningkatan kesadaran wajib pajak daerah dikota Malang, Dispenda sebagai SKPD yang membidangi pajak daerah kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang no. 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Acara yang diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 16 dan 17 mei 2016 ini bertempat diruang Mahoni Hotel Savanna. Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dikota Malang
Acara dibuka oleh Wakil Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji
Sosialisasi Perda dihadiri oleh wajib pajak dari seluruh kota Malang
Selain menghadirkan narasumber unsur dari Pemerintah Kota Malang, pihak panitia juga menghadirkan juga narasumber dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian
Pemberian hadiah bagi wajib pajak yang aktif bertanya