MALANG- Awal tahun 2017 dimanfaatkan dengan baik oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang untuk getol menggeber program-programnya yang pro wong cilik.
Tak banyak membuang waktu, SKPD yang telah mengusung nama baru seiring perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah tersebut langsung tancap gas menjalankan program-program inovatifnya tahun ini.
Selain meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dalam gelaran Gebyar Panutan Pajak 2017 yang akan diselenggarakan di Balaikota Malang pada Senin (16/1) juga akan dihelat launching Mobil Pelayanan Pajak Daerah. Diharapkan dengan adanya fasilitas ini mampu meningkatkan layanan prima kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannnya.
Di samping rangkaian launching dan pembayaran PBB on the spot, pada hari ini juga dilakukan penandatangan MoU antara BP2D dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam rangka peningkatan penerimaan PAD dari sektor pajak daerah. Sebelumnya, kedua belah pihak memang sudah aktif bersinergi demi mewujudkan sistem pelayanan prima sesuai visi misi yang diusung Walikota Malang, HM Anton.
“Memang kami harapkan seluruh jajaran SKPD untuk meningkatkan kinerja dalam melayani publik dan dukungan dari semua pihak dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan Pemerintah Kota Malang menjadi Kota Bermartabat, pemerintahan yang bersih dengan kualitas pelayanan publik yang adil, terukur dan akuntabel,” ujar pemilik kursi N1 ini.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu mengapresiasi dan mendukung penuh upaya gerak cepat yang dilakukan BP2D melalui program-programnya tersebut.
“Dalam reformasi birokrasi dituntut adanya penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional,” seru Walikota yang akrab disapa Abah Anton.
Sementara itu, masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan membayar PBB di lokasi, Senin ini bisa datang langsung ke Balaikota dengan membawa bukti pelunasan PBB tahun sebelumnya.
“Dengan launching awal ini, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB sehingga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah & bangunan dan lain-lain,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
Tak hanya itu, pada kesempatan tersebut juga menandai dimulainya Program Sunset Policy II dan program pengurangan pokok ketetapan PBB kepada petani mulai tanggal 16 Januari sampai dengan 17 April 2017. Kebijakan ini sekaligus menjadi ‘kado manis’ bagi warga Kota Malang menyambut hari jadi ke-103 kota tercintanya pada bulan April mendatang.
“Sebagai implemetasi program dan kegiatan dari kebijakan Abah Anton yang sangat peduli wong cilik, kami melaunching Sunset Policy jilid dua untuk meringankan beban masyarakat. Istilahnya pemutihan karena ada pembebasan sanksi administrasi denda tunggakan PBB untuk masa pajak sampai dengan tahun 2012. Fokus BP2D adalah pemberian keringanan, terutama untuk wong cilik, termasuk di dalamnya adalah para petani,” lanjut Ade.
Nantinya yang ingin memanfaatkan program Sunset Policy II di Balaikota juga akan dilayani mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00. Untuk hari selanjutnya bisa datang ke Kantor BP2D di Block Office kawasan Kedungkandang.
Menurut frontman d’Kross Community tersebut, setelah adanya Program Sunset Policy tahun lalu, warisan piutang pajak yang tercatat sebesar Rp 110 Miliar semakin menyusut hingga tak sampai Rp 80 Miliar. Hal ini, disebut mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu sebagai pertanda semakin banyaknya WP yang memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kita kelompokkan jadi dua kelompok. Penunggak konvensional akan diberi pemutihan. Setelah mengikuti Sunset Policy, mereka akan menjadi WP ‘baru’ dan ke depan jadi lebih loyal dan tertib bayar pajak. Kelompok kedua, yakni kelompok tani yang terima keringanan pajak lumayan besar,” tutur alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini.
Tokoh pemuda nasional yang juga dikenal sebagai musisi itu menerangkan saat ini ada sekitar 860 hektar lahan pertanian produktif yang harus dilindungi oleh pemerintah daerah. Karena itulah, para petani diberi motivasi untuk tetap menggarap lahannya lewat keringanan pajak daerah.
Dengan demikian, Pemkot Malang berharap tak ada lahan yang dijual untuk dijadikan perumahan.
Selain itu, menurut Ade, keringanan penarikan PBB dari petani adalah upaya pemerintah kota agar ketahanan pangan di Kota Malang tetap baik. Dia menjelaskan, Dinas Pertanian Kota Malang memiliki data terkait kelompok tani yang menggarap 860 hektar lahan di Kota Malang. Para petani inilah yang nantinya menerima keringanan PBB.
Meski begitu, Ade menyebut PBB dari petani tidak akan dimasukkan dalam proyeksi target Sunset Policy II. Para penunggak konvensional lah yang akan menjadi target WP utama sosialisasi program ini.
Menurutnya, target Sunset Policy II harus melebihi program serupa jilid satu.
“Jika tahun lalu kita target Rp 500 juta dan bisa mencapai Rp 1,5 Miliar. Maka diharapkan Sunset Policy jilid dua bisa lebih dari capaian Sunset Policy pertama,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan karibnya.