Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang berhasil menyelamatkan pajak daerah dalam satu kali operasi. Operasi tersebut dilakukan kemarin (30/3) kepada 30 wajib pajak (WP) “Bandel” di Kota Malang.
Operasi gabungan (Opsgab) ini, dilakukan bersama dengan jajaran Polres Malang Kota,bagian perizinan Pemkot Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, juga satpol PP Kota Malang. Kepala Dispenda Kota Malang Ir.H.Ade Herawanto,MT mengatakan sasaran Opsgab kali ini memang pajak reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB). “Juga ada pemilik kos-kosan yang seharusnya sudah memenuhi kriteria sebagai WP, tapi dia tidak bersedia. Saat kami datangi,mereka jadi bersedia,” ujarnya.
Ada 11 pemilik tempat kos yang akhirnya bersedia menjadi WP.Bahkan, ada sebagian wajib pajak yang langsung membayar pajak dalam batas waktu minggu ini. Opsgab yang dilakukan Dispenda Kota Malang sendiri, tidak berjalan mulus. Saat mendatangi salah satu kos-kosan dikawasan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, petugas Opsgab beserta para wartawan yang ikut dalam operasi tersebut,malah diusir.
Pemilik kos-kosan tersebut diketahui bernama Prof Masruchin Ruba’i, salah satu pengajar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB). “Dia mengancam akan melakukan gugatan kepada kami. Silahkan bila mau melakukan gugatan,” kata Kepala Dispenda (Ir.H.Ade Herawanto,MT) seraya menyebut kalau Dispenda Kota Malang melakukan operasi atas dasar hukum yang kuat.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan penindakan terhadap WP yang tetap tidak mau membayar pajak. Misalnya dengan menurunkan secara paksa atau menyegel reklame yang masih juga terpasang. Tim gabungan juga memasang patok di tanah yang belum membayar PBB.
Menurut mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini, penindakan secara hukum dari Dispenda Kota Malang lebih efektif dari pada dilakukan secara persuasif. Menurutnya, terjadi perbedaan yang signifikan antara upaya yang dilakukan secara hukum, dari pada hanya sebatas sosialisasi. “Menurut saya ini tanda kalau masyarakat lebih bisa ditakuti dari pada disadarkan” imbuhnya.
Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Malang, Putu Eka mengatakan, sampai saat ini Kejari Malang sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada 19 WP bandel.
“Bila sidak hari ini (kemarin) masih ada WP yang bandel,maka kita tidak segan-segan memberikan SKK untuk mereka,” jelas Putu Eka.