Semangat Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang (Dispenda) untuk memaksimalkan pajak daerah terus dilakukan. Sebagai bagian untuk mendapatkan capain yang ditargetkan, Dispenda menggelar kembali Operasi Gabungan bersama. Dimana operasi gabungan ini meliputi TNI, Polres Malang, Dinas Perhubungan dan Dispenda sendiri. Operasi ini ditargetkan pada reklame berjalan pada kendaraan.
Kadispenda Kota Malang Ir.H.Ade Herawanto MT menjelaskan kegiatan ini melengkapi berbagai kegiatan yang selama ini terus digencarkan Dispenda antara lain operasi gabungan sadar pajak, penertiban reklame didaerah seluruh wilayah Kota Malang.Kegiatan ini memang secara rutin dilaksanakan dan akan terus kami maksimalkan,artinya bersamaan pelaksanaannya dengan operasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan,TNI dan Polres Malang.
Dispenda sendiri akan fokus pada sosialisasi pajak reklame berjalan,penertiban dan pendataan, pendaftaran serta penetapan termasuk reklame pada kendaraan yang masuk kedalam kategori reklame berjalan. Ketentuan reklame mobil ini sendiri sudah diatur dalam perda No.16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah pada pasal 31 ayat 2 huruf e bahwa reklame berjalan termasuk pada kendaaraan adalah merupakan objek pajak reklame. Dengan demikian setiap kali ada operasi gabungan bersama, Dispenda melakukan pendataan,sosialisasi dan memberikan undangan panggilan setiap wajib pajak.
Dari hasil operasi gabungan yang ketiga ini, cukup beragam hasil yang didapat dimana 25 WP (wajib pajak) reklame mobil, ada reklame mobil yang sudah bayar dan ditunjukkan dengan bukti pembayaran. Tetapi juga ada beberapa kendaraan dari luar Kota yang belum tahu kalau di Kota Malang juga mengenakan pajak reklame berjalan. Untuk itu terkait yang demikian Dispenda melakukan sosialisasi dan menghimbau kalau pihak pengusaha sudah membayar pajak reklame kendaraan ditempat asal, agar dibawakan di mobil yang keliling,sehingga setiap kali ada operasi gabungan seperti ini tinggal menunjukkan bukti pembayarannya saja.