Pajak Daerah Kota Malang

Umum

Kemajuan yang pesat, khususnya dibidang ekonomi telah menjadikan Kota Malang menjadi kota terbesar kedua di Jawa Timur.

Sejalan dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah yang dimana suatu daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber potensi pendapatan asli daerah untuk digunakan guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dalam pengelolaannya di Kota Malang berpedoman pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dan Peraturan Daerah Nomer 16 Tahun 2010 (Tentang Pajak Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah nomer 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah).

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Pemerintah Kota Malang melakukan pemungutan Pajak Daerah guna mendukung pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Malang terdiri dari :

1. Pajak Restoran

2. Pajak Hiburan

3. Pajak Hotel

4. Pajak Reklame

5. Pajak Penerangan Jalan

6. Pajak Parkir

7. Pajak Air Tanah

8. BPHTB

9. Pajak Bumi dan Bangunan

1. Pajak Restoran : Pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.

Yang dimaksud Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minum dengan dipungut bayaran yang mencakup rumah makan, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering.

Tarif Pajak Restoran dikenakan sebesar 10%

2. Pajak Hiburan : Pajak yang dipungut atas penyelenggaraan Hiburan

Pengertian Hiburan disini adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Jenis Hiburan dan Tarif Pajak-nya sebagai berikut :

a. Tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen);

b. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana sebesar 15% (lima belas persen);

c. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas persen);

d. Pameran sebesar 15% (lima belas persen);

e. Diskotik, klab malam, dan sejenisnya sebesar 50% (lima puluh persen);

f. Karaoke keluarga sebesar 25% (dua puluh lima persen);

g. Karaoke non keluarga sebesar 35% (tiga puluh persen);

h. Sirkus, akrobat, dan sulap sebesar 15% (lima belas persen);

i. Billyard sebesar 15% (lima belas persen);

j. Bowling sebesar 15% (lima belas persen);

k. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan sebesar 15% (lima belas persen);

l. Panti pijat, refleksi, mandi uap/Spa, dan pusat kebugaran (fitness center), dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen);

m. Pertandingan olah raga sebesar 15% (lima belas persen);

n. Hiburan kesenian rakyat/tradisional sebesar 0% (nol persen).

3. Pajak Hotel : Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.

Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, rumah penginapan, dan sejenisnya serta rumah kos dengan kamar lebih dari 10 (sepuluh) kamar.

Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan hiburan serta jasa penggunaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel

Tarif Pajak Hotel dikenakan sebesar 10%

Tarif Pajak Kos dikenakan sebesar 5%

4. Pajak Reklame : Pajak atas penyelenggaraan Reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau dinikmati oleh umum

Objek Pajak Reklame meliputi :

a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;

b. Reklame kain;

c. Reklame melekat, stiker;

d. Reklame selebaran;

e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;

f. Reklame udara;

g. Reklame apung;

h. Reklame suara;

i. Reklame film/slide; dan

j. Reklame peragaan.

Tarif Pajak Reklame sebesar 20%

5. Pajak Penerangan Jalan : Pajak atas penggunaan tenaga listrik.

Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh sumber lain.

Tarif Pajak Penerangan Jalan :

a. Penggunaan Tenaga Listrik dari Sumber Lain:

• Rumah Tangga sebesar 7 %

• Bisnis sebesar 5 %

• Sosial sebesar 0 %

• Pemerintah sebesar 0 %

• Industri sebesar 3 %

b. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 %

6. Pajak Parkir : Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara.

Obyek Pajak Parkir yaitu penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan penyedia Parkir gratis sebagai bentuk layanan kepada pelanggannya.

Tarif Pajak Parkir sebesar 20%

7. Pajak Air Tanah : pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.

Air Tanah adalah air yang berada dalam perut bumi termasuk mata air yang muncul secara alamiah diatas permukaan tanah.

Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan atau pemanfaatan air tanah

Tarif Pajak Air Tanah sebesar 20%

8. Pajak BPHTB : Pajak yang dikenakan atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Tarif Pajak BPHTB sebesar 5%

9. Pajak Bumi Bangunan : Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang Pribadi atau Badan untuk Perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan :

Adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang Pribadi atau Badan untuk Perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dipungut Pajak dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI dan BANGUNAN PERKOTAAN :

1) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

2) Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun

3) Penetapan NJOP ditetapkan dengan Keputusan Walikota

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan :

a. untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,055 % (nol koma nol lima puluh lima persen) per tahun;

b. untuk NJOP Rp. 1.500.000.001,00 (satu milyar lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan

Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,112 % (nol koma seratus dua belas persen) per tahun;

c. untuk NJOP Rp. 5.000.000.001,00 (lima milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,145 % (nol koma seratus empat puluh lima persen) per tahun;

d. untuk NJOP diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,113 % (nol koma seratus tiga belas persen) per tahun

Informasi terkait Pajak Daerah Kota Malang bisa didownload dibawah ini :

Download Pajak Daerah Kota Malang

1 thought on “Pajak Daerah Kota Malang

  1. Pingback: 2open-mouthed

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.