MAKSIMALKAN EKSTENSIFIKASI, DISPENDA KERAHKAN STAF UNTUK PENDATAAN WAJIB PAJAK KOS

Publikasi Umum

Dengan capaian melampaui target ditahun 2014 sekitar 20 Milyar, Dispenda memaksimalkan berbagai program dan kegiatan ditahun 2015 ini terutama kegiatan intensifikasi maupun ekstensisfikasi pajak daerah.   Untuk itu Kadispenda Ir. H. Ade Herawanto menyampaikan, bahwa Dispenda telah membentuk Satgas Peningkatan Pajak Daerah yang didalamnya ada tugas tugas intensifikasi dan ekstensifikasi, mulai dari pendataan dan pendaftaran pada program eksten sampai dengan tugas penetapan, monitoringnya dan operasi gabungan pada intensifikasi.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah, Djupri, SH. MSi, menambahkan bahwa dibentuknya satgas tiada lain adalah dalam upaya memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Dispenda sebagai SKPD pemungut pajak yang didalamnya beranggotakan mulai pejabat strukturan sampai dengan staf lintas bidang. Memang untuk bulan bulan awal tahun 2015 yakni Januari, Pebruari, Ekstensifikasi lebih di prioritaskan pada pajak kos, dengan mengerahkan seluruh tenaga kontrak dan staf Dispenda. Tujuannya agar pendataan dapat dioptimalkan yang diharapkan berdampak signifikan pula pada peningkatan pajak Kos.

“Saya menyadari dengan luasnya wilayah Kota Malang yang terdiri dari lima kecamatan yang ada, baru satu kecamatan yang terdata dan itupun belum merata, sedangkan 4 Kecamatan lainnya masih belum, padahal disanalah potensi juga cukup besar”. Untuk itu, Djupri sangat berharap pengerahan staf Dispenda ini mampu mempercepat tugas pendataan WP Kos..”Jelas saya perkirakan potensinya ribuan, tetapi yang sudah terdata dan terdaftar sebagai WP baru sekitar 400 an”.

Sementara itu, Kepala Bidang PDL Sri Widayati,SE.MSi. menyampaikan bahwa Objek usaha rumah kos kini menjadi salah satu potensi dalam penggalian pendapatan sektor pajak daerah. “Kebijakan ini bukan kebijakan yang serta merta dan kebijakan yang bersifat lokalistik kota Malang. Karena Pajak Kos merupakan amanat dan diatur dalam undang-undang yang bersifat nasional, yakni Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ditambahkan Sri Widayati, bahwa sebagaimana tertuang dalam pasal 1 UU 28/2009 ditegaskan bahwa termasuk bagian dari objek pajak hotel, diantaranya adalah usaha rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Dengan demikian bagi usaha kos dengan kategori dimaksud, akan dikenakan ketentuan sebagai objek pajak hotel. Ada pun untuk pelaksanaan di kota Malang, ketentuan kost menjadi salah satu objek pajak hotel diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16/2010 tentang Pajak Daerah, pada pasal 3 dan perhitungan tarifnya tertuang pada Pasal 7 ayat (2) yang menegaskan tarif pajak hotel khusus untuk kategori rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar, ditetapkan sebesar 5 % dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada pengusaha / pengelola kos-kos an.

Sri Widayati berharap masyarakat memberikan data yang benar kepada petugas sesuai dengan kondisi yang ada. “Semoga dengan bertambahnya pundi pundi yang dapat dipungut dari pajak kos ini, akan menambah dana pembangunan daerah yang muaranya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bhumi Arema,….. and the tax for all”,   tegasnya.

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.