Sambut Disahkannya UU HKPD, Bapenda Lakukan Kajian dan Pembahasan Draft Ranperda PDRD bersama OPD Pemungut Retribusi dan Tim Ahli PP OTODA

Uncategorized

Kajian dan Pembahasan Draft Ranperda PDRD Bersama OPD Pemungut dan Tim Ahli PP OTODA

Bapenda – Malang, Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang disahkan bulan Januari lalu, disikapi positif oleh Pemerintah Kota Malang. Melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Pemerintah Kota Malang mengambil gerak cepat melakukan penyesuaian peraturan yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sejak bulan Maret lalu, Bapenda membentuk Tim Khusus untuk melakukan kajian dan analisa terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan didampingi Tim Ahli dari Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) – sebuah lembaga otonom dibawah naungan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

“Dalam tiga hari ini, Kami melakukan Kajian dan Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk disesuaikan dengan UU HKPD yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Sejak awal kajian hingga pembahasan Draft Ranperda pasal per pasal ini kami melibatkan semua stakeholder, terutama semua OPD Pemungut Retribusi Daerah. Harapannya Peraturan Daerah yang dihasilkan nanti bisa mewadahi, bisa diterima dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat didalamnya” kata Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Kamis, 09/06/2022).

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2019, Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan Kebijakan Daerah di Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah dan tugas pembantuan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan salah satu fungsinya adalah Pengoordinasian Penerimaan PAD. Sehingga dalam mempersiapkan Draft Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, Bapenda berjalan bersama-sama dengan OPD Pemungut Retribusi Daerah, antara lain :

  1.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2.  Dinas Kesehatan
  3.  DPUPRPERKIM
  4.  Dinas Perhubungan
  5.  Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
  6.  Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
  7.  Badan Keuangan dan Aset Daerah
  8.  Dinas Lingkungan Hidup
  9.  Dinas Tenaga Kerja PMPTSP
  10.  Dinas Pangan dan Pertanian

Diharapkan, kajian dan pembahasan Draft Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bisa selesai tepat waktu, sehingga bisa diterapkan tahun 2023 mendatang.(Id)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.