Pemantauan Potensi Pajak Restoran
Bapenda – Kota Malang, Untuk mencegah adanya laporan pajak secara tidak benar yang dilakukan oleh Wajib Pajak, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang melaksanakan pemantauan potensi Pajak Restoran.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Wajib Pajak Restoran termasuk dalam kategori pelaporan pajak secara Self Assestment (SA) dimana wajib pajak menghitung sendiri kewajiban pajak daerahnya untuk kemudian dilaporkan dan dibayarkan sesuai dengan laporan tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bapenda melakukan pemantauan potensi demi optimalisasi penerimaan PAD. Kegiatan “Penongkrongan” Pajak Restoran ini berlangsung mulai tanggal 17-19 Juni 2022 dan sesuai dengan jam operasional resto atau cafe yaitu mulai Pukul 08.00 s/d 22.00 WIB.
“Ada 7 (tujuh) obyek pajak yang terindikasi melakukan pelaporan omset secara tidak sesuai dengan fakta di lapangan”. kata Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang.
Dengan adanya pemantauan tersebut, Petugas Pajak dari Bapenda akan melakukan pencatatan transaksi harian secara manual. Setiap struk belanja (bonbill) dari konsumen yang belanja di resto atau cafe tersebut, akan di foto oleh Petugas Bapenda yang standby disana. Hasil pemantauan tersebut akan digunakan sebagai data pembanding dan sebagai dasar penetapan Pajak Restoran secara Official Assestment (OA). (da)