Verifikasi dan Cleansing Data Objek PBB oleh BAPENDA Kota Malang
Bapenda – Malang, Salah satu PR Bapenda sampai dengan saat ini adalah adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) ganda. Untuk itu demi optimalisasi penerimaan pajak daerah, Bapenda melakukan verifikasi dan cleansing data-data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serentak di 3 (tiga) kelurahan yaitu Kelurahan Penanggungan, Kelurahan Gadingkasri, dan Kelurahan Oro-oro dowo pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022.
“Verifikasi dan cleansing data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini kita lakukan untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Daerah dari sektor PBB. Karena dengan verifikasi dan cleansing, kita jadi punya data yang valid dan rigid yang bisa dijadikan dasar pengambilan langkah-langkah strategis Bapenda dalam memenuhi target penerimaan Pajak Daerah.” Demikian dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si (21/3/2022).
- Mengetahui SPPT PBB terbit tetapi tidak ada objek pajaknya.
- Mengetahui kemungkinan adanya Dobel SPPT PBB, dimana satu Nomor Objek Pajak (NOP) terdapat dua atau lebih SPPT PBB.
- Mengetahui adanya Objek Pajak yang sudah berubah menjadi Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial.
Secara garis besar, verifikasi dan cleansing data objek PBB bertujuan untuk :
Diharapkan dengan kegiatan tesebut diatas dapat teridentifikasi data-data objek pajak yang rigid, dan langkah selanjutnya akan dilakukan cleansing data pada objek-objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut sehingga database pajak daerah akan semakin valid. (Id)