Hasil SKM : Mutu Pelayanan Bapenda Kota Malang Dikategorikan Baik

Uncategorized

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester II Tahun 2021

Bapenda – Malang, Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), harus dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan juga bahwa penyelenggara negara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.

Badan Pendapatan Daerah Kota Malang menjadi salah satu instansi yang menjadi obyek dilakukannya SKM yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali tersebut. Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan oleh PT. Global Media Solution itu menempatkan Bapenda sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Mutu Pelayanan Kategori BAIK, dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mencapai 83,88.

Ada 9 unsur variabel pelayanan, seluruh unsur variabel yang memiliki kategori mutu pelayanan baik yaitu meliputi: persyaratan pelayanan; sistem, mekanisme, prosedur ;waktu penyelesaian pelayanan ; biaya/ tarif; produk/ hasil layanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan ; dan sarana dan prasarana.  Variabel–variabel tersebut oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Malang harus dipertahankan

“Terimakasih atas kerjasama, kerja keras dan kerja cerdas dari seluruh karyawan/karyawati Bapenda Kota Malang. Tanpa hal tersebut Mutu Pelayanan Bapenda Kota Malang tidak akan terwujud maksimal. Meskipun demikian, capaian ini tidak boleh membuat kita terlena. Justru harus menjadi cambuk untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan publik supaya menjadi lebih baik lagi.” demikian ditegaskan oleh Dr. Handi Priyanto, AP. M.Si – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang.

Sementara itu tujuan dari diadakannya Survey Kepuasan Masyarakat ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat mutu pelayanan, sebagai bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan, serta menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Kota Malang. (Id)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.