Genjot Peningkatan PAD, Bapenda Lakukan Sosialisasi Pajak Parkir

Uncategorized

Kegiatan Sosialisasi Pajak Parkir

Bapenda – Malang, Bertempat di Hotel Aria Gajayana – Malang, Jumat (01/04/2022) dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pajak Parkir.

Kegiatan Sosialisasi ini langsung dipimpin oleh Kepala Bapenda Kota Malang,
Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si dan didampingi oleh pejabat lingkup Bapenda dan Dinas Perhubungan dengan peserta Penyelenggara Parkir yang ada Kota Malang.

Dalam arahannya Kepala Bapenda Kota Malang mengatakan bahwa Sosialisasi Pajak Parkir ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Parkir, serta memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pemungutan dan peraturan pajak parkir kepadada para Pengusaha/Penyelenggara Parkir yang ada di Kota Malang.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 08 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah disebutkan bahwa Penyelenggara Parkir yang menjadi Objek Pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan suatu pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan penyedia tempat parkir gratis sebagai bentuk layanan kepada penyelenggaranya.

“Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir,” tegas Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si dihadapan peserta Sosialisasi.

Diakhir kegiatan Sosialisasi diadakan tanya jawab dan disepakati seluruh Penyelenggara Parkir bersedia taat membayar pajak karena merupakan amanat perundangan yang berlaku. (id)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.