Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang menunjukkan agretifitas untuk menelusuri tempat Wajib Pajak (WP) yang bandel dengan tidak membayarkan pajaknya sesuai waktu yang telah ditetapkan. Kemarin, Tim Dispenda bersama tim gabungan dari Satpol PP serta kepolisian melakukan penertiban kepada WP. Hasilnya, satu reklame berhasil dicopot serta beberapa WP dibuatkan berita acara untuk mengurus pajaknya di Kantor Dispenda.
Operasi gabungan kali ini menyasar 26 WP, yakni 13 kos-kosan,7 reklame dan 6 warung. Sebelum melakukan operasi gabungan ini, para penunggak pajak ini sudah beberapa kali diberikan peringantan Disependa untuk menyelesaikan pajaknya. “Setelah ditagih sebanyak tiga kali tidak ada tanggapan dari para wajib pajak,kami perlu menagih dengan mendatangi rumahnya,” ujar Kadispenda Ir.H.Ade Herawanto,MT.
Dengan tindakan seperti ini masyarkat sadar akan pajak dan bisa tepat waktu dalam membayar pajak. Dalam operasi gabungan kali ini, Kadispenda turun secara langsung untuk menagih WP. Tentu banyak kejadian yang membuat petugas kali ini bertindak tegas.
Salah satunya seperti kejadian yang terjadi di Jalan Yulius Usman. Awalnya tim berusaha mengetuk pintu namun tidak ada respon dari dalam. Akhirnya tim dari Dispenda memasang papan didepan rumah tersebut. Menurut Kadispenda, rumah tersebut sudah tidak membayar pajak selama 10 Tahun dengan nilai mencapai Rp.40 Juta.Masih disekitaran Jalan Yulius Usman ada sebuah warung dan rumah yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun. Pajak yang harus dibayarkan sekitar Rp.13,9 Juta. Ketika ditagih, pemilik rumah bersedia membayar dan petugas membuatkan berita acara untuk diurus ke Kantor Dispenda.
Sementara di Gadang terdapat 3 reklame. Dua buah reklame sudah menunggak pajak selama dua tahun dengan nilai Rp.90 Juta. Kedua Reklame ini disegel oleh tim Dispenda. Satu reklame lain akhirnya terpaksa diturunkan karena izin usahanya sudah mati.
Usaha Dispenda dalam melakukan penagihan memang tidak selalu lancar. Ada juga hambatan yang membuat petugas Dispenda bertindak tegas. Seperti yang terjadi di Jalan Bondowoso Dalam. Seorang Wajib Pajak tidak pernah membayar pajak dengan total mencapai Rp.31,2 Juta.
Pada saat ditagih, dia melakukan perlawanan dengan memarahi petugas. Setelah melakukan negoisasi yang alot, akhirnya dia bersedia dan diberikan berita acara untuk segera diurus ke Kantor Dispenda. Wajib Pajak ini juga tidaj bersedia rumahnya dipasangi papan peringatan oleh Dispenda.