Jatuh Tempo PBB Diperpanjang, Masyarakat Bisa Akses E-SPPT

Uncategorized

Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diperpanjang, Masyarakat Bisa Akses e-SPPT

MALANG- Masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Kota Malang yang seharusnya berakhir Jumat (31/7) besok, resmi diperpanjang.

Dengan terbitnya SK Walikota Malang Nomor 191 pada 29 Juni lalu, maka masyarakat masih bisa membayar PBB Perkotaan hingga 31 Oktober 2020.

“Tambahan waktu ini semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga tidak sampai kena denda atas keterlambatan pembayaran di kemudian hari,” seru Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.


Guna semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Bapenda juga telah meluncurkan sistem SPPT Online alias e-SPPT yang bisa diakses melalui link http://pajak.malangkota.go.id/sppt .

Adanya aplikasi ini membuat masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) PBB Kota Malang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online dimana saja dan kapan saja.

“Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi. Yakni meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak. Karena WP bisa langsung mengakses aplikasi dimanapun mereka berada,” beber Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala Bapenda.

Pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania tersebut menjelaskan, bahwa program ini sebagai tindak lanjut kebijakan walikota untuk recovery ekonomi.

“Dan akan kami laporkan ke satgas recovery ekonomi Kota Malang sebagai bentuk insentif pajak atau stimulus yang diharapkan bisa merangsang geliat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tandas Sam Ade.

“Karena pajak bukan hanya sebagai alat untuk mencari uang bagi negara saja, tapi juga berfungsi sebagi regulator dan lain-lain,” seru mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu.

Sementara itu, kebijakan keringanan pajak daerah terus digulirkan Pemerintah Kota Malang di masa recovery menuju ‘Kebiasaan Baru’ alias transisi New Normal.

Yakni keringanan pajak daerah non PBB sebesar 50%, dengan mekanisme berangsur-angsur turun bagi wajib pajak (WP) yang sudah mulai usaha dengan normal. Penurunan bertahap sesuai hasil pengamatan di lapangan (verifikasi lapangan).

Sam Ade menekankan bahwa kebijakan ini sesuai semangat dan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah yang sifatnya adil dan memaksa.

“Untuk mekanisme tetap sama. Pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat tanggal 10 dengan prosentase 100%. Selain itu, masih banyak kemudahan-kemudahan lain seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo dan lainnya. Semuanya dijalankan dengan cara persuasif namun tetap humble dan egaliter,” urai pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh olahraga ini.

WP yang mengajukan keringanan selanjutnya mengirimkan surat permohonan keringanan Pajak Daerah ditujukan kepada Bapak Walikota Malang tembusan Kepala Bapenda. Pengurangan berangsur-angsur ini mengikuti perkembangan situasi dan pantauan tim di lapangan.

Ke depan, Pemkot Malang juga akan menerapkan berbagai kebijakan pajak lain sesuai arahan KPK, misalnya terkait penyesuaian NJOP dan BPHTB. Yang mana inovasi baru terus dirancang, namun tidak membebani masyarakat.



Guna semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Bapenda juga telah meluncurkan sistem SPPT Online alias e-SPPT yang bisa diakses melalui link http://pajak.malangkota.go.id/sppt .

Adanya aplikasi ini membuat masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) PBB Kota Malang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online dimana saja dan kapan saja.

“Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi. Yakni meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak. Karena WP bisa langsung mengakses aplikasi dimanapun mereka berada,” beber Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala Bapenda.

Pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania tersebut menjelaskan, bahwa program ini sebagai tindak lanjut kebijakan walikota untuk recovery ekonomi.

“Dan akan kami laporkan ke satgas recovery ekonomi Kota Malang sebagai bentuk insentif pajak atau stimulus yang diharapkan bisa merangsang geliat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tandas Sam Ade.

“Karena pajak bukan hanya sebagai alat untuk mencari uang bagi negara saja, tapi juga berfungsi sebagi regulator dan lain-lain,” seru mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu.

Sementara itu, kebijakan keringanan pajak daerah terus digulirkan Pemerintah Kota Malang di masa recovery menuju ‘Kebiasaan Baru’ alias transisi New Normal.

Yakni keringanan pajak daerah non PBB sebesar 50%, dengan mekanisme berangsur-angsur turun bagi wajib pajak (WP) yang sudah mulai usaha dengan normal. Penurunan bertahap sesuai hasil pengamatan di lapangan (verifikasi lapangan).

Sam Ade menekankan bahwa kebijakan ini sesuai semangat dan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah yang sifatnya adil dan memaksa.

“Untuk mekanisme tetap sama. Pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat tanggal 10 dengan prosentase 100%. Selain itu, masih banyak kemudahan-kemudahan lain seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo dan lainnya. Semuanya dijalankan dengan cara persuasif namun tetap humble dan egaliter,” urai pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh olahraga ini.

WP yang mengajukan keringanan selanjutnya mengirimkan surat permohonan keringanan Pajak Daerah ditujukan kepada Bapak Walikota Malang tembusan Kepala Bapenda. Pengurangan berangsur-angsur ini mengikuti perkembangan situasi dan pantauan tim di lapangan.

Ke depan, Pemkot Malang juga akan menerapkan berbagai kebijakan pajak lain sesuai arahan KPK, misalnya terkait penyesuaian NJOP dan BPHTB. Yang mana inovasi baru terus dirancang, namun tidak membebani masyarakat.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.