Giat Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang
Bapenda – MalangKota, Setelah Puluhan Wajib Pajak Resto dipanggil oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, kali ini Wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang mendapat giliran. Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Bapenda memanggil puluhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terbukti memiliki tunggakan. Pemanggilan tersebut dilakukan secara tegas guna memastikan para wajib pajak yang tidak memenuhi pembayaran PBB bisa segera membereskan persoalan.
“Ada sekitar 43 WP, dengan totalnya sekitar 4,2 Milyar Rupiah. Jadi kita panggil mereka untuk bayar, tetapi tidak langsung lunas semua. Setidaknya ada yang dibayarkan terlebih dahulu”, ujar Kasubid Pengawasan dan Penagihan Bapenda Kota Malang, Didit Edy Supriadi.
Pengarahan dari Bapenda maupun Kejari Kota Malang sendiri, yakni memberi tahu kepada para WP bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah.
“Apabila tidak disetorkan maka kemudian dianggap melanggar pidana perpajakan. Maka dari itu, dengan Kejaksaan diberi peringatan berupa surat pernyataan kapan membayar,” ungkapnya.
Sementara itu, demi meringankan beban masyarakat terkait adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah, meluncurkan Program Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku hingga Akhir Oktober 2021 lalu. Dengan program ini, lanjut Didit Edi, bagi para WP yang mempunyai tunggakan di bawah tahun 2020, tak perlu membayarkan denda dan hanya membayar pokok ketetapan saja. (id)