Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang kembali mengadakan kegiatan sosialisasi pajak daerah terkait Perda No. 2 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang No. 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dengan mengundang para wajib pajak (WP) yang mempunyai usaha jenis hotel,restoran dan kos-kosan.
Dalam acara ini juga narasumber yang diundang adalah Polresta Kota Malang,BP2T dan Satpol PP.
Kepala Dispenda Kota Malang, Ir.H.Ade Herawanto,MT mengatakan sosialisai ini diadakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak mengenai perubahan Perda Pajak Daerah tersebut.
“Secara persuasi mengajak dan mengumpulkan para wajib pajak khususnya para pengusaha ini untuk diskusi secara santai mengenai revisi perda pajak daerah ini dan sudah seharusnya para pengusaha sebagai wajib pajak memahami dan melakukan apa yang sudah ditetapkan dalam perda yang baru ini.” ujarnya.
Saat memberikan sambutan Tri Oky Rudianto menambahkan,Sumber pendanaan pembangunan dan kegiatan di Kota Malang dana yang digunakan berasal dari segenap wajib pajak. “Dari semua dana yang berasal dari pajak inilah Pemkot mengolah menjadi adanya pembangunan-pembangunan yang selama ini ada di Kota Malang” imbuhnya.
Saat narasumber Polresta Kota Malang menyampaikan pemaparanya tugas kepolisian terkait pajak pajak adalah mendampingi para petugas pajak saat melakukan kegiatan pajak dan bersama-sama PPNS sebagai koordinator. “Dalam proses penindakan bisa ditangani oleh Kepolisian ataupun Dispenda langsung menurut kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan para wajib pajak”,terangnya.
Sebelumnya kegitan serupa juga diadakan oleh Dispenda dengan mengundang seluruh bendahara SKPD Kota Malang dan Ketua RT/RW seluruh Malang. Dispenda mengadakan kegiatan sosialisasi pajak daerah hingga 12 November 2015 yang berlokasi di Hotel Savana,Kota Malang.